🎣 Gaji Sertifikasi Guru Tk Non Pns
KOMPAS.com - Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali. Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020).
Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru; Guru menerima tunjangan; Besaran Tunjangan Profesi Guru. Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Rincian TPG bagi guru PNS berdasarkan golongan: Golongan I. Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan. 2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas: Surat usulan permohonan, Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru, Ijazah, dan Pakta Integritas. (Selengkapnya pada Juknis Kepdirjen Pendis 4111 Tahun 2023). 3. Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan
Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2022. Pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2020. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
Paling banyak tentu saja tunjangan profesor, dimana jenisnya lebih beragam jika dibandingkan dengan tunjangan Lektor apalagi Asisten Ahli. Berikut detailnya: 1. Tunjangan Jabatan Fungsional. Jabatan fungsional dosen ada empat tingkatan, dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
GTK.MY.Id - Bagi Guru PAUD atau TK yang Ingin Mendaatkan Sertifikasi Ini Syaratnya :Guru di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) atau TK (taman kanak-kanak yang ingin mendapatkan sertifikasi minimal sudah berpendidikan minimal sarjana (S1). Syarat tersebut wajib dipenuhi agar bisa mengikuti sertifikasi Guru.
Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS; 3. Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS; 4. Tunjangan Khusus Guru (di Wilavah 3 Daerah Tertinggal, Terluar dan Termiskin); 5. Gaji Pokok PPPK; 6. Pembulatan Gaji PPPK; 7. Tunjangan Suami/Istri PPPK; 8. Tunjangan Anak PPPK; 9. Tunjangan Struktural PPPK; 10. Tunjangan Fungsional PPPK; 11.
Adapun besaran tunjangan yang didapat para guru non PNS ini sebesar gaji pokok PNS. Besaran tunjangan ini berlaku bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan. Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp 1
Cara Agar Terpanggil PPG dalam Jabatan. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023. Selanjutnya : Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Lewat SimPKB Kemdikbud. Demikian Artikel Ini Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Bapak Ibu, Salam Dari GTK.My.Id. Postingan Lama.
.
gaji sertifikasi guru tk non pns